\
Jasa Konsultan Pajak – Konsultan pajak merupakan sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Jasa yang ditawarkan konsultan pajak sangat beraneka ragam. Konsultan pajak membantu mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan pajak kliennya, mulai dari menghitung, membayar, juga melaporkannya. Konsultan pajak menawarkan jasa konsultansi masalah perpajakan, selain itu juga bisa melakukan perencanaan pajak untuk mengoptimalkan keuntungan klien.
Konsultan pajak juga punya tanggung jawab untuk mewakili dan/atau mendampingi kliennya ketika ada pemeriksaan. Kalau ternyata ditemukan adanya kelebihan dalam pembayaran pajak, seorang konsultan pajak bisa membantu kliennya dalam pelaksanaan restitusi pajak mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, sampai diterimanya pengembalian atas kelebihan pajak
Konsultan pajak mempunyai beberapa kewajiban, antara lain :
- memberikan jasa konsultasi kepada WP dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
- mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
- menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan
- memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.
Bagi Anda yang sedang mencari jasa konsultan pajak terpercaya, Asrarudin Tax Consultant menjadi rekomendasi untuk Anda. Kami merupakan salah satu jasa konsultan pajak yang beralamat di Jln. Batu Bolong No 52 Griya Pagutan Indah-Pagutan Barat-Mataram NTB. Berdiri sejak tanggal 14 Februari 2012 dengan Nomor Registrasi Izin Praktik Konsultan Pajak Nomor SI-2339/PJ/2012. Asrarudin, SE.M.Ak.BKP selaku pendiri dari Kantor Konsultan Pajak ini memiliki Visi untuk Menjadi Kantor Konsultan Pajak terpercaya dan Mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar Pajak.