Kami membantu klien dalam menangani masalah Restitusi pajak atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak sehingga negara berkewajiban membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar tersebut.