Jika klien sebagai Wajib Pajak tidak setuju atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, klien dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Dalam proses banding ini, Konsultan kami akan membantu klien dalam :
- Menyiapkan surat banding,
- Membuat surat bantahan,
- Menyiapkan bukti di pengadilan
- Beracara di Pengadilan Pajak.