jasareviewpajak-asrarudintaxconsultant-min
icon-layanan-asrarudintaxconsultant

Kami menawarkan jasa untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan suatu Wajib Pajak ditinjau dari aspek perpajakan sehingga bisa  memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi Wajib Pajak yang bersangkutan di kemudian hari.

Tujuan dilakukan Review Pajak adalah :

  • Menghindari Sanksi Perpajakan.

Dengan dilakukannya Review Pajak, maka Wajib Pajak dapat menghindari sanksi perpajakan sebelum pemeriksaan (sanksi dalam tahun berjalan) dan sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak.

    1. Adapun sanksi perpajakan dalam tahun berjalan adalah Sangksi Keterlambatan pembayaran pajak dalam SPT masa PPh dan SPT Masa PPN
    2. Sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak, misalnya sangksi kenaikan karena kompesasi PPN dll.
  • Menghindari daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
  • Mendampingi pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah bisa dipenuhi.
  • Menghindari adanya pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan karena pajak masukan tersebut tidak dapat dikonfirmasikan oleh pemeriksa.
  • Menghindari daluwarsa pengajuan Gugatan 1 bulan setelah penerbitan SKP/STP.
  • Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan.

Review atas laporan keuangan perusahaan (bisa dilakukan tiap triwulan, semesteran maupun tahunan) guna menghitung pajak terhutang. Pajak yang sebenarnya terhutang dalam periode yang bersangkutan.

icon-layanan-asrarudintaxconsultant

Kami menawarkan jasa untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan suatu Wajib Pajak ditinjau dari aspek perpajakan sehingga bisa  memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi Wajib Pajak yang bersangkutan di kemudian hari.

Tujuan dilakukan Review Pajak adalah :

  • Menghindari Sanksi Perpajakan.

Dengan dilakukannya Review Pajak, maka Wajib Pajak dapat menghindari sanksi perpajakan sebelum pemeriksaan (sanksi dalam tahun berjalan) dan sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak.

    1. Adapun sanksi perpajakan dalam tahun berjalan adalah Sangksi Keterlambatan pembayaran pajak dalam SPT masa PPh dan SPT Masa PPN
    2. Sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak, misalnya sangksi kenaikan karena kompesasi PPN dll.
  • Menghindari daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
  • Mendampingi pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah bisa dipenuhi.
  • Menghindari adanya pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan karena pajak masukan tersebut tidak dapat dikonfirmasikan oleh pemeriksa.
  • Menghindari daluwarsa pengajuan Gugatan 1 bulan setelah penerbitan SKP/STP.
  • Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan.

Review atas laporan keuangan perusahaan (bisa dilakukan tiap triwulan, semesteran maupun tahunan) guna menghitung pajak terhutang. Pajak yang sebenarnya terhutang dalam periode yang bersangkutan.