desainsitem&prosedurepajak-asrarudintaxconsultant-min
icon-layanan-asrarudintaxconsultant

Pajak adalah suatu kewajiban yang tidak mungkin dapat menghindari pajak oleh siapapun, karena pajak bisa berupa pajak secara langsung maupun pajak tidak langsung yakni melalui pemotongan maupun pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain.

Dengan demikian pengusaha seharusnya sadar dan berusaha memahami ketentuan perpajakan dengan benar. Jangan sampai pemenuhan kewajiban perpajakan itu tidak dilakukan secara benar, yang dapat membuat pajak yang harus dibayar , yang harus dipungut , yang harus dipotong, atau pajak yang dipungut atau dipotong pihak lain, tidaklah benar.

Disamping harus memenuhi kewajiban atas pembayaran pajak Pengusaha juga memiliki hak yang berkaitan dengan perpajakan, seperti imbalan bunga, batasan waktu keberatan, pengurangan, penghapusan, banding, penundaan pembayaran, pengangsuran pembayaran, penundaan laporan atau berbagai fasilitas yang seharusnya diberikan kepadanya.

Sehingga untuk menjalankan hak dan kewajiban atas perpajakan tersebut Wajib Pajak harus merancang sistem dan prosedur perpajakan agar bisa dijadikan sebagai pedonam dalam menjalankan perusahaan sehingga bisa berjalan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan perpajakan yang berlaku,

icon-layanan-asrarudintaxconsultant

Pajak adalah suatu kewajiban yang tidak mungkin dapat menghindari pajak oleh siapapun, karena pajak bisa berupa pajak secara langsung maupun pajak tidak langsung yakni melalui pemotongan maupun pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain.

Dengan demikian pengusaha seharusnya sadar dan berusaha memahami ketentuan perpajakan dengan benar. Jangan sampai pemenuhan kewajiban perpajakan itu tidak dilakukan secara benar, yang dapat membuat pajak yang harus dibayar , yang harus dipungut , yang harus dipotong, atau pajak yang dipungut atau dipotong pihak lain, tidaklah benar.

Disamping harus memenuhi kewajiban atas pembayaran pajak Pengusaha juga memiliki hak yang berkaitan dengan perpajakan, seperti imbalan bunga, batasan waktu keberatan, pengurangan, penghapusan, banding, penundaan pembayaran, pengangsuran pembayaran, penundaan laporan atau berbagai fasilitas yang seharusnya diberikan kepadanya.

Sehingga untuk menjalankan hak dan kewajiban atas perpajakan tersebut Wajib Pajak harus merancang sistem dan prosedur perpajakan agar bisa dijadikan sebagai pedonam dalam menjalankan perusahaan sehingga bisa berjalan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan perpajakan yang berlaku,