Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi – Membuat laporan SPT tahunan buat wajib pajak pribadi atau perorangan memang gampang-gampang susah. Terlebih jika wajib pajak pribadi tersebut tidak bekerja di sebuah perusahaan, misalnya hanya sebagai ibu rumah tangga atau memiliki usaha sendiri di rumah. Jika kita bekerja di perusahaan secara otomatis setiap bulannya pajak penghasilan (PPH 21) sudah pasti ada yang mengurusi yaitu perusahaan tempat kita bekerja. Berbeda halnya jika bekerja sebagai wiraswasta atau ibu rumah tangga, tidak akan ada orang lain yang mengurusi kecuali kita datang sendiri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Idealnya ada konsultan pajak murah yang melaporkan SPT ke KPP.
PPN yang dibayarkan melalui PKP harus dilaporkan secara berkala setiap bulan. Laporan SPT masa harus dilaporkan sebelum akhir bulan. Sementara PPH 21 yang harus dilaporkan sebelum tanggal 20. SPT masa maupun tahunan berupa formulir pajak yang yang harus diisi. Kesulitan bagi wajib pajak pemula adalah tidak tahu data mana yang harus diinput ke dalam form mana, serta kadang lupa kapan harus membayar pajak kapan harus lapor. Bayar pajak harus tepat waktu dan lapornya pun harus tepat waktu. jika tidak maka sanki pajak siap menunggu.
Bagi Anda wajib pajak orang pribadi, tidak perlu khawatir karena kami, Asrarudin Tax Consultant selain mendampingi klien dari berbagai jenis atau bidang Badan Usaha (Perusahaan) juga dapat mendampingi perihal perpajakan Orang Pribadi (Per-orangan). Kami memberikan jasa konsultan pajak Orang pribadi secara profesional, akurat dan terjangkau.
Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi (Per-orangan) yang menjalankan usahanya sendiri maupun masih berstatus sebagai pegawai, tetap wajib memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi sebagaimana peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Indonesia. Melalui SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak dapat menyampaikan (melaporkan) kewajiban pajaknya ke Negara. Setidaknya ada 5 (lima) kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi, sebagai berikut :
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Menghitung Pajak-nya
- Memperhitungkan Pajak-nya
- Menyetorkan Pajak-nya
- Melaporkan Pajak-nya