Jasa Konsultan Pajak – Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Artinya, konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam rangka efisiensi perusahaan. Salah satunya adalah Asrarudin Tax Consultan. Asrarudin Tax Consultan merupakan salah satu konsultan pajak yang beralamat di Jln. Batu Bolong No 52 Griya Pagutan Indah-Pagutan Barat-Mataram NTB. Berdiri sejak tanggal 14 Februari 2012 dengan Nomor Registrasi Izin Praktik Konsultan Pajak Nomor SI-2339/PJ/2012. Asrarudin, SE.M.Ak.BKP selaku pendiri dari Kantor Konsultan Pajak ini memiliki Visi untuk Menjadi Kantor Konsultan Pajak terpercaya dan Mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar Pajak.
Layanan Konsultan Pajak | Asrarudin Tax Consultan
- Desain Sistem dan Prosedur Pajak.
Pajak adalah suatu kewajiban yang tidak mungkin dapat menghindari pajak oleh siapapun, karena pajak bisa berupa pajak secara langsung maupun pajak tidak langsung yakni melalui pemotongan maupun pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain.
Dengan demikian pengusaha seharusnya sadar dan berusaha memahami ketentuan perpajakan dengan benar. Jangan sampai pemenuhan kewajiban perpajakan itu tidak dilakukan secara benar, yang dapat membuat pajak yang harus dibayar , yang harus dipungut , yang harus dipotong, atau pajak yang dipungut atau dipotong pihak lain, tidaklah benar.
Disamping harus memenuhi kewajiban atas pembayaran pajak Pengusaha juga memiliki hak yang berkaitan dengan perpajakan, seperti imbalan bunga, batasan waktu keberatan, pengurangan, penghapusan, banding, penundaan pembayaran, pengangsuran pembayaran, penundaan laporan atau berbagai fasilitas yang seharusnya diberikan kepadanya.
Sehingga untuk menjalankan hak dan kewajiban atas perpajakan tersebut Wajib Pajak harus merancang sistem dan prosedur perpajakan agar bisa dijadikan sebagai pedonam dalam menjalankan perusahaan sehingga bisa berjalan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan perpajakan yang berlaku,
- Jasa Review Pajak
Kami menawarkan jasa untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan suatu Wajib Pajak ditinjau dari aspek perpajakan sehingga bisa memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi Wajib Pajak yang bersangkutan di kemudian hari.
- Konsultasi Pajak
Kami memberikan jasa pelayanan perpajakan baik untuk individu maupun perusahaan.
Beberapa keuntungan perusahaan jika menggunakan jasa kami untuk menyelesaikan kewajiban pajak Masa/Bulanan, antara lain:
- Perusahaan akan terhindar dari masalah denda keterlambatan baik denda administrasi maupun bunga
- Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak..
- Semua urusan perpajakan perusahaan dengan KPP dapat diwakilkan kepada kami sehingga perusahaan dapat fokus menangani bisnis, sehingga semua kosentrasi dapat dicurahkan secara penuh pada usaha yang dijalankan.
- Administrasi Pajak
Perusahaan kami membantu klien dalam menangani administrasi pajak, seperti pendaftaran dan pencabutan NPWP, PKP, proposal untuk sentralisasi pelaporan PPN dan lain sebagainya .
Pelaporan Masa Pajak .
Menghitung, Menyiapkan, dan Melaporkan Surat Pemberitahuan Masa :
- Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 21
- Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 25
- Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 23 /26
- Surat Pemberitahuan PPN
- Surat Pemberitahuan PPh pasal 4(2)
- Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan ( PPh pasal 29 )
- Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak ( Audit Assistance )
Jasa ini untuk mendampingi klien dengan upaya terbaik menghadapi pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Asrarudin Tax Consultant akan mendampingi klien untuk berbagai pekerjaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, dimulai dari fase sebelum pemeriksaan, sedang dalam pemeriksaan, hingga selesai pemeriksaan.
- Jasa Asitensi Pengajuan Keberatan
Dalam hal klien tidak setuju dengan surat ketetapan pajak sebagai hasil pemeriksaan pajak, klien dapat mengajukan keberatan.
- Jasa Asitensi Pengajuan Banding Pengadilan Pajak.
Jika klien sebagai Wajib Pajak tidak setuju atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, klien dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Restitusi Pajak.
Kami membantu klien dalam menangani masalah Restitusi pajak atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak sehingga negara berkewajiban membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar tersebut.
- Perencanaan Manajemen Pajak ( Tax Planning )
Kami hadir untuk membantu klien dalam membuat suatu perencanaan pajak yang menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif-alternatif sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Kami melakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi/alternatif terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Uji Tuntas Pajak ( Due Diligence Tax )
Uji tuntas pajak merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui track record kewajiban perpajakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan. Dari proses tersebut dapat diketahui potensi atas isu pajak yang akan datang ketika suatu perusahaan akan melakukan penggabungan atau peleburan.
Uji Tuntas Pajak dilakukan untuk semua jenis dan ukuran transaksi client. Tim kami menggabungkan kualifikasi dan pengalaman akuntansi dan hukum, yang memungkinkan kita untuk melakukan uji tuntas pajak dari perspektif keuangan dan kepatuhan melaksanakan aturan perpajakan.