Jasa Perencanaan Pajak – Perencanaan Pajak adalah upaya Wajib Pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan dispute antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Perencanaan pajak perlu dilakukan perusahaan karena bagi perusahaan, pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersihnya. Dengan melakukan perencanaan pajak, perusahaan dapat terjauh dari risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan meminimalisir utang pajak yang tak terduga.
Pemenuhan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak mengganggu kelangsungan perusahaan merupakan tujuan utama perusahaan dalam Tax Planning atau dalam menyiasati peraturan perpajakan. Selain berkaitan dengan efisiensi pembayaran pajak dengan benar , tax planning juga berkaitan dengan pemanfaatan peluang kegiatan usaha. Dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan, pengusaha dapat menentukan arah ,macam, bentuk maupun tempat kegiatan usaha.
Tax Planning sama sekali tidak bertujuan untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan tidak benar, tetapi berusaha untuk memanfaatkan peluang berkaitan dengan peraturan perpajakan yang menguntungkan perusahaan dan tidak merugikan pemrintah dan dengan cara yang legal.
Tindakan perusahaan dalam memanfaatkan ketentuan perpajakan dapat dimulai sejak pemilihan bentuk usaha, pemilihan kegiatan usaha, pemilihan tempat usaha, pemilihan produk usaha, hingga pemanfaatan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia, seperti fasilitasyang berkaitan dengan tempat usaha di daerah terpencil, kawasan berikat, tempat tertentu, kegiatan tertentu, fasilitas yang diberikan pada kegiatan ekspor, dan lain sebagainya.
Tax planning dilakukan antara lain untuk tujuan:
- Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
- Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbeasr pengeluaran pajak.
- Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Untuk Anda yang sedang mencari Jasa Perencanaan Pajak terbaik dan terpercaya, kami Asrarudin Tax Consultant menyediakan layanan jasa perencanaan pajak. Dengan didukung tim profesional siap membantu perusahaan Anda menangani masalah perpajakan. Berdiri sejak tanggal 14 Februari 2012 dengan Nomor Registrasi Izin Praktik Konsultan Pajak Nomor SI-2339/PJ/2012. Asrarudin, SE.M.Ak.BKP selaku pendiri dari Kantor Konsultan Pajak ini memiliki Visi untuk Menjadi Kantor Konsultan Pajak terpercaya dan Mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar Pajak.